PENGARUH PENDIDIKAN KESETARAAN (PAKET A,B,C) BAGI ANAK-ANAK PUTUS SEKOLAH
NAMA
: HASAN WIJAYA SILALAHI
KELAS
: 1KB04
NPM
: 23112350
MATERI
: PENGARUH PENDIDIKAN
KESETARAAN (PAKET A,B,C) BAGI ANAK-ANAK PUTUS SEKOLAH
DOSEN
: IRA WINDARTI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan yang telah memberikan kita semua kesehatan ,dengan
beriringan dengan doa dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah Ilmu Sosial Dasar ini dengan baik . Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu dosen yaitu ibu Ira Windarti yang telah memberikan tugas makalah yang membahas tentang” Pengaruh Pendidikan Kesetaran (paket a,b,c) bagi anak-anak putus
sekolah ”.Walaupun ada sedikit kekurangan dalam
penulisan ini harap Ibu dosen dapat memakluminya karena saya masih dalam proses belajar dan akan terus memperbaikinya .Saya
mohon Ibu dapat memeriksa dan melihat hasil tulisan saya.
Tak lupa pada kesempatan ini penulis
mengucapkan banyak teima kasih kepada orang-orang yang telah mempostingkan
materinya pada blog.
Depok,
November 2012
Penulis
Hasan Wijaya Silalahi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan Indonesia selalu gembar-gembor
tentang kurikulum baru...yang katanya lebih oke lah, lebih tepat sasaran, lebih
kebarat-baratan...atau apapun. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis
dengan mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum.
Di balik perubahan kurikulum yang
terus-menerus, yang kadang kita gak ngeh apa maksudnya, ada elemen yang
benar-benar terlupakan...Yaitu guru! Ya, guru di Indonesia hanya 60% yang layak
mengajar...sisanya, masih perlu pembenahan. Kenapa hal itu terjadi? Tak lain
tak bukan karena kurang pelatihan skill, kurangnya pembinaan terhadap kurikulum
baru, dan kurangnya gaji. Masih banyak guru honorer yang kembang kempis
ngurusin asap dapur rumahnya agar terus menyala.
Guru, digugu dan ditiru....Masihkah? atau
hanya slogan klise yang sudah kuno. Murid saja sedikit yang menghargai
gurunya...sedemikian juga pemerintah. banyak yang memandang rendah terhadap
guru, sehingga orang pun tidak termotivasi menjadi guru. Padahal, tanpa sosok
Oemar Bakri ini, tak bakal ada yang namanya Habibi.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan seseorang mempelajari
Pendidikan adalah agar dapat mengetahui cara-cara dalam mempelajari sesuatu
yang baru dan real tentunya,, pendidikan dapat membantu seseirang memahami
objek2 yang asing bagi mereka.
1.3 RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini ,saya membatasi pembahasan saya
berikut adalah batasan-batasan saya dalam menulis makalah ini:
1. Pengertian pendidikan kesetaraan
2. Tempat Pembelajaran
3. Standar Kompetensi
4. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
5. Macam-macam pendidikan kesetaraan
6. Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan
7. Sasaran Pendidikan Kesetaraan
8. Sasaran Pencapaian
9. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
10. Kualifikasi Akademik
BAB 2 ISI
2.1 Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan
kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga negara yang
tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal
dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk
setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA. Ada juga Program Keaksaraan
Fungsional (KF) untuk melayani warga yang buta huruf.
Pendidikan
kesetaraan dengan slogan “Menjangkau yang tidak terjangkau” berupaya memberikan
layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan
formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena
kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar
belakang yang lain.
Dalam
pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan
materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup
ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi
diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada
karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini
bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.
Pelaksanaan
pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat) yang ada di setiap Kecamatan. PKBM ini bisa membawahi
beberapa kejar yang ada di masing-masing desa dalam kecamatan tersebut. PKBM
memberilan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan
Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU
(Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman
Bacaan Masyarakat).
Pembelajaran
dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran
di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung
luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal
ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi
hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain.
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur
dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai
setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang
untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak
pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin
meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang
memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari
perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah
menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta
indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
1. Pemerataan
dan perluasan akses pendidikan,
2. Peningkatan
mutu, relevansi dan daya saing, dan
3. Penguatan
tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal
kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat
Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa
sub – direktorat pada Direktorat
Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program
pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat
signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah,
anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal
yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket
C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan
fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai
setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26
Ayat (6).
Setiap peserta didik yang lulus ujian
kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama
dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat
mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C
mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki
lapangan kerja
2.2 Tempat
Pembelajaran
v Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di
berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun
pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung
sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara
penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal)
seperti:
v Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM),
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat
Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana
Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
2.3 Standar Kompetensi
v Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai
sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan
belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan
kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun
dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
v Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika-
matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar,
cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.
2.4 Karakteristik
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
v Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas
usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak
sekolah SD/MI.
v Kelompok usia 16-18
tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus
SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
2.5 Macam-macam Pendidikan
Kesetaraan
PAKET A
1. Belum
menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
2. Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
3. Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi,
sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B
1. Lulus
Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas
kelompok
usia 15-44 tahun.
2. Putus
SMP/MTs,
3. Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
4. Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi,
sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C
1. Lulus
Paket B/SMP/MTs,
2. Putus
SMA/M.A, SMK/MAK,
3. Tidak
menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
4. Tidak
dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi,
sosial, hukum dan keyakinan
2.6 Kualitas Lulusan
Pendidikan Kesetaraan
Komponen
pengembangan keterampilan hidup tidak sepenuhnya diberikan untuk mempersiapkan
lulusan Pendidikan Kesetaraan agar dapat bekerja atau memulai bekerja sendiri
dengan efisien.
Tujuan
yang dinyatakan di dalam Paket B adalah mempersiapkan peserta didik untuk
bekerja, sementara Paket C diarahkan kepada persiapan kewirausahaan.
Kajian/Penilaian Cepat yang dilakukan oleh sebuah lembaga masyrakat menemukan
adanya perbedaan pandangan yang sangat besar antara pegawai Dinas Pendidikan
dan pengelola PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di provinsi, mulai dari
pemahaman kesempatan kedua terkait Pendidikan Kesetaraan hingga program
pengembangan keterampilan non-formal, dan juga pemahaman yang menggabungkan
keduanya. Masing-masing tujuan tersebut memiliki perbedaan yang mendasar
dan membutuhkan kapasitas tutor dan konten pembelajaran yang lebih spesifik.
2.7 Sasaran
Pendidikan Kesetaraan
v Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum
tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
v Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas
belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau
komunitas e- learning.
v Penduduk yang terkendala ke jalur formal
karena berbagai hal berikut:
v Potensi khusus seperti pemusik, atlet,
pelukis dll,
v Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja
lainnya,
v Geografi seperti etnik minoritas, suku
terasing dan terisolir,
v Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan
petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan
tenaga kerja wanita,
v Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang
tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum
seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
2.8 Sasaran
Pencapaian
v Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah
peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
v Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus
bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
2.9 Tujuan Pendidikan
Kesetaraan
v Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun
melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
v Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui
jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
v Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing
Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
v Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan
citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
3.0 Kualifikasi
Akademik
v Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan
yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
v Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk
Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
v Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang
jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
v Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh
masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
v Nara Sumber Teknis (NST)dengan
kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang
diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
BAB 3 PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Pendidikan adalah Belajar, yang
dipelajari adalah ilmu, dan ilmu yang di terapkan di dalam kehidupan
sehari-hari..
1.2 Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar