Nama : Hasan Wijaya
Silalahi
Kelas :
1KB04
NPM : 23112350
Ilmu Budaya Dasar
Apa arti pentingnya hukum di Indonesia?. Adakah masalah
yang perlu di bahas dalam pemerintahan
di Indonesia? Dengan banyaknya
ketidakadilan di Indonesia menyebabkan aksi-aksi masyarakat menentang pemerintahan di Indonesia.
Banyak
yang berpendapat tentang
arti hukum yang sebenarnya,melihat adanya kasus – kasus
yang bertentangan dengan
Pancasila dan
Undang-undang. Banyaknya
kasus yang menyangkut
tentang HAM dan
pancasila terutama sila “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia,akan di bahas dalam makalah ini. Kinerja hukum di Indonesia harus
segera dibenahi dan di luruskan segala permasalahanya karena menyangkutbanyak. Hak dan keadilan bagi warga Indonesia. Agar rakyat
di Indonesia merasa
semuanya memperoleh Hak
dan keadilan yang sama dalam hukum di Indonesia.
Semua
keputusan yang terjadi
dalam meja hijau
harus sesuai dengan Undng-undang yang berlaku dan tidak
ada mafia hukum dalam Pengadilan. Moral para hakim dan Jaksa harus sesuai
dengan aturan yang berlaku bagi para Hakim di Indonesia. Manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang
tertinggi manusia tidak hanya memiliki
wujud, kehidupan, dan naluri.
Suatu konsepsi di
dalam pengaturan serta penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan
di dalam kehidupan
sosial. Sila kelima
: Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang berke-Tuhanan
Yang Maha Esa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Latar
Belakang Masalah
Zaman sekarang
ini banyak kasus
hukum yang tidak
diselesaikan dengan adil,
bahkan tidak sesuai
dengan pasal yang
ada. Dimana para
penegak hukum memanfaatkan
perannya sebagai hakim
dan mafia hukum
dikalangan pemerintah Indonesia.
Dengan adanya
aksi-aksi para mafia
hukum yang tidak
terlihat disambut banyak
protes dan kritik
oleh masyarakat Indonesia.
Maka dari itu,makalah ini
hadir untuk membahas ketidakadilan di
Indonesia yang tertuju pada keputusan hukum yang tidak
setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab.
Yang menjadi
permasalahan disini hukuman
yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial
yang tinggi terhadap sesama warga
Indonesia. Dan perbedan
hukuman antara orang berstrata tinggi
dengan orang yang
melakukan kesalahan dari
kalangan bawah.
Negara
Indonesia memiliki pancasila
yang harus di
junjung tinggi agar
keadila merata tidak
memandang dari kalangan
apapun karena setiap
warga Negara berhak
memperoleh Hak yang
sama. Semua kalangan
di Indonesia harus
memperoleh perlakuan yang
sama dari pemerintah,
yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia
merata.
Negara
Indonesia adalah negara hukum.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah
Negara Hukum;
Negara
Hukum yang bersumber
pada Pancasila dan
bukan berdasar atas kekuasaan. Sifat
Negara Hukum hanya
dapat ditunjukan jika
alat-alat perlengkapayabartindak menurutdan terikat kepada aturan-aturan
yang ditentukan lebih dahulu oleh
alat-alat perlengkapan yang
dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri
bagi suatu Negara Hukum adalah:
-
Pengakuan dan perlindungan hak-hak
Azasi yang mengandung peersamaan dalam
bidang politik, hukum,
sosial ekonomi
dan kebudayaan;
-
Peradilan yang bebas
dari pengaruh sesuatu
kekuasaan ataukekuatan lain dan
tidak memihak;
-
Legalitas dalam arti hukum dalam bentuknya. Pancasila sebagai dasar
negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai
semua peraturan hukum
dan pelaksanaanya. Ketentuan ini menunjukan bahwa
di negara Indonesia
dijamin adanya perlindungan hak-hak azasi manusia
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum,
dan bukan kemauan seseorang yang
menjadi dasar kekuasan.
Adalah menjadi kewajiban
bagi setiap Penyelenggara Negara
untuk menegakan keadilan
dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang
selanjutnya melakukan pedoman
peratura-peraturan pelaksanaan. Disamping itu sifaat hukum berakar pada
kepribadian Bangsa dan bagi Indonesia sebagai negara hukumyang berdasarkan pada
Pancasila, hukum mempunyai sifat pengayoman agar cita-cita luhur bangsa
Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian untuk menegakan hukum
demi keadilan dan kebenaran, perlu
adanya badan-badan kehakiman
yang kokoh-kuat yang
tidak tidak mudah dipengaruhi oleh Lembaga-lembaga
lainya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib berkerjasama dengan badan-badan
Kehakiman untuk minjamin pennyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
Hal ini sangat berbeda dengan peraturan yang di terapkan
di Indonesia :
Pasal 28 D
Pasal 28 D
1.
Setiap orang berhak
atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal
34 poin B
Negara
mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pada kesempaatn ini saya
akan membahas satu dari sekian banyak ketidakadilan hukum di Indonesia,, yaitu,
kasus rasyid rajasa. Hope you enjoy it. ^_^
Ketidakadilan Aparat Penegak Hukum
Terhadap Kasus Rasyid Rajasa
Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak
peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat
berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan
dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan,
lalu keluar kuping kiri.
Dagelan hukum kembali dipertontonkan. Semakin kentara
jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian
Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas
Indonesia Annisa Azward (20) dari angkot. Memang dalam kasus ini Annisa adalah
korban, dan sopir angkot, Jamal bin Samsuri (37) memang harus diperiksa.
Tetapi yang mengherankan adalah soal penahanan. Sejak
kejadian Rabu (6/2), Jamal langsung ditahan di Unit Lantas Daan Mogot, Jakarta
Barat. Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur kriminalitas, seperti
percobaan perampokan, pemerkosaan dan penculikan. Dugaan sementara mahasiswi
semester empat itu nekat loncat karena ketakutan.
Jika memang dalam perjalanan ditemukan unsur pidana,
tentu Jamal harus dihukum dengan ketentuan yang berlaku. Kini polisi sudah
menetapkan Jamal sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 283 Jo Pasal 310 ayat
(3) UU Lalu Lintas, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan diancam
hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu
Lintas karena membawa angkot di luar trayek.
Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan
Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan
mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi.
Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Memang Rasyid sudah menjadi
tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu
Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba
ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi
jaminan Rasyid akan kooperatif.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane
melihat kasus yang dialami sopir angkot lebih ringan ketimbang kasus anak Hatta
yang menelan korban jiwa. Seharusnya, kata Neta, jika Jamal yang belum terbukti
melakukan pidana ditahan, Rasyid juga mendapat perlakukan yang sama.
"Kasus lebih berat Rasyid, harusnya diperlakukan
sama dengan sopir angkot, Rasyid harus ditahan," katanya.
Kondisi seperti ini kata Neta, akan semakin memperburuk
citra aparat kepolisian di mata masyarakat. Untuk itu, dia mendorong, agar kejaksaan
membuat dakwaan dengan benar. "Jangan sampai karena BAP lemah berdampak
pada dakwaan. Sehingga nanti hakim menjatuhi putusan hukuman percobaan,"
ujarnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menjamin
proses penyelidikan kasus Annisa akan berjalan secara obyektif. "Sekarang
polisi sedang mencari saksi-saksi lain untuk objektifitas, supaya tidak salah
dalam mengambil keputusan. Saya sudah meminta ke jajaran Polda Metro Jaya kalau
tidak bersalah (sopir) yang harus dilepas," kata Suhardi.