Rabu, 21 November 2012

Pengaruh Pendidikan Kesetaraan paket A, B, C Bagi Anak-anak Putus Sekolah



ILMU SOSIAL DASAR
Pengaruh Pendidikan Kesetaraan paket A,B,C Bagi Anak-anak Sekolah

NAMA                        : HASAN WIJAYA SILALAHI
KELAS                       : 1KB04
NPM                           : 23112350
MATERI                     : Pengaruh Pendidikan Kesetaraan paket A, B, C  Bagi Anak-anak Putus          Sekolah
DOSEN                      : IRA WINDARTI



UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang telah memberikan kita semua kesehatan ,dengan beriringan dengan doa dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah  Ilmu Sosial Dasar ini dengan baik . Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu dosen yaitu ibu Ira Windarti  yang telah memberikan tugas makalah yang membahas tentang” Pengaruh Pendidikan Kesetaraan paket A,B,C Bagi Anak-anak Sekolah”.Walaupun ada sedikit kekurangan dalam penulisan ini harap Ibu dosen dapat memakluminya karena saya masih dalam proses belajar dan akan terus memperbaikinya .Saya mohon Ibu dapat memeriksa dan melihat hasil tulisan saya.
Tak lupa pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak teima kasih kepada orang-orang yang telah mempostingkan materinya pada blog.









Depok,   November 2012


                                                                                                            Penulis
Hasan Wijaya Silalahi




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ……………………….                                                        2
DAFTAR ISI ……………………….                                                                        3
ABSTRAKSI …………………………                                                                    5
BAB I :  PENDAHULUAN ………………………                                    
1.1        Latar Belakang……………………                                                              6
1.2        Rumusan Masalah………………………                                                     6
1.3       Tujuan………………………...                                                                     7
            BAB II : ISI …………………………….                                                    

2.1       Pengertian pendidikan kesetaraan……………………                                   8
                                   
2.2       Sasaran Pencapaian  …………………                                                                                                                           9
           
2.3       Macam-macam pendidikan kesetaraan…………………….                             9
                                               
2.4       Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan ...................................              10
                       
2.5       Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan ……………………                                                    10

2.6       Sasaran Pendidikan Kesetaraan……………………                                        10

2.7       Tempat Pembelajaran ……………………                                                      11

2.8       Tujuan Pendidikan Kesetaraan……………………                                          11

2.9       Kekuatan tersendiri……………………                                                            11


2.10     Sebagai Alternatif……………………                                                              12

2.11     Belum Tentu Lulus……………………                                                              13
           

            BAB III : PENUTUP …………………..                                                     

3.1       Kesimpulan …………………………..                                                              14
3.2       Saran ……………………..                                                                                15
           
Daftar Pustaka            ………………………..                                                    16




ABSTRAKSI
Pada dasarnya pengertian pendidikanUU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Sedangkan  pendidikan menurut H. Horne, adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
Dari beberapa pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan adalah Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.
            Pada dasarnya Pendidikan dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu pendidikan formal dan pendidikan non-formal. Dalam pendidikan normal. Tidak hanya pendidikan formal saja yang dapat dijalankan oleh para siswa, pendidikan non-formal bisa ditempuh. Contoh dari pendidikan non-formal adalah Kejar Paket A, B dan C. Dalam makalah ini saya akan membahas tentang Pendidikan Kesetaraan atau biasa disebut Kejar Paket A, B dan C.
        Program pendidikan non-formal diharap bisa membantu kualitas para lulusan. Dan salah satu alasan lain diadakannya program pendidikan Kejar Paket A, B dan C adalah untuk membantu para siswa yang putus sekolah karena kekurangan ekonomi atau masalah yang lainnya.

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1             Latar belakang
Kemampuan bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi makin penting guna bertahan pada pasar besar abad pengetahuan ini. Karenanya, diperlukan masyarakat yang mampu belajar sepanjang hayat, sehingga tidak seorang pun yang terabaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan hidupnya.

Banyaknya siswa SMA yang tidak lulus ujian Nasional (UN) membuat program Kelompok Belajar (Kejar) Paket C ramai dibicarakan. Di antaranya mereka yang setuju Kejar Paket C sebagai solusi atau jalan ke luar bagi siswa yang tidak lulus. Mereka melihat peluang bagi siswa yang tidak lulus untuk ikut ujian Paket C agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Namun ada juga yang menolak Kejar Paket C dengan alas an justru merugikan siswa, karena jurusan dan jenis sekolah ini tidak sama dengan yang selama ini diikuti siswa.

Dari kalangan siswa sendiri terjadi pro dan kontra. Bagi yang pro melihat Kejar Paket C sebagai jalan keluar menuju perguruan tinggi, sedang yang kontra menganggap dengan ikut mereka seakan jatuh martabat. Apalagi sebelumnya sekolah mereka favorit. Tidak imbang, antara favorit dengan Kejar Paket C yang dalam pandangan mereka sebagai lembaga pendidikan "kelas bawah".

Terlepas dari semua pendapat di atas program Kejar Paket C dapat disimpulkan ternyata belum dikenal masyarakat. Tidak heran jika mereka kurang menyukai program ini. Bukankah tak kenal maka tak sayang??


1.2 Rumusan Masalah

Pendidikan kesetaraan meliputi program Kejar Paket A setara SD ( 6 tahun) , Paket B setara SMP ( 3 tahun ), dan Paket C setara SMA ( 3 tahun ). Program ini semula ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup.
Disamping itu dimaksudkan juga untuk masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tidak ada batasan usia dalam program kesetaraan ini. Pegawai negeri, ABRI, anggota DPR, karyawan pabrik banyak yang memanfaatkan program kesetaraan ini untuk meningkatkan kualifikasi ijazah mereka.
Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi dan kedudukan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 Ayat (6) bahwa " Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan."
Oleh karena itu pengertian pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi kontens, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri.
Dengan demikian pada standar kompetensi lulusan diberi catatan khusus. Catatan khusus ini meliputi: pemilikan keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Paket A), pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan pemilikan keterampilan berwirausaha (Paket C).
Perbedaan ini oleh kekhasan karateristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak mengikuti jalur pendidikan formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengan kehidupan nyata.
Dalam makalah ini ,saya  membatasi pembahasan saya berikut adalah batasan-batasan saya dalam menulis makalah ini:

1.      Pengertian pendidikan kesetaraan,
2.      Sasaran Pencapaian,
3.      Macam-macam pendidikan kesetaraan,
4.      Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan,
5.      Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan,
6.      Sasaran Pendidikan Kesetaraan,
7.      Tempat Pembelajaran,
8.      Tujuan Pendidikan Kesetaraan,
9.      Kekuatan tersendiri,
10.  Sebagai Alternatif,
11.  Belum Tentu Lulus.


1.3 Tujuan

Dalam upaya untuk menuntaskan program wajib belajar 9 tahun, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan. Salah satu kebijakan yang memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk tetap mengikuti pendidikan adalah salah satu sistem peralihan program atau disebut multientry-multiexit. Program multientry-multiexit adalah suatu kebijakan untuk melakukan alih program atau tempat belajar, dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal atau sebaliknya, atau dari pendidikan in-formal ke pendidikan nonformal, atau antar program penyelenggara pendidikan dalam program pendidikan yang sejenis.


BAB II
ISI

2.1 Pengertian pendidikan kesetaraan

            Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan  Pendidikan  beserta  indikator kinerja kuncinya.  Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
v  Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
v  Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
v  Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah  membentuk   Direktorat  Pendidikan  Kesetaraan   yang  tadinya berupa   sub – direktorat   pada    Direktorat   Pendidikan   Masyarakat, dikukuhkan  melalui Program pendidikan  kesetaraan  telah  berperan penting dan sangat signifikan dalam   memberikan  layanan  pendidikan  bagi   mereka   yang  putus sekolah,  anak-anak   yang   kurang   mampu,  anak-anak   dari   etnis minoritas,  anak-anak  di  daerah   terpencil,  anak-anak  jalanan,  dan peserta didik dewasa.


            2.2  Sasaran Pencapaian

v  Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.

v  Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.

2.3  Macam-macam pendidikan kesetaraan

            PAKET A:
  • Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
  • Putus sekolah dasar,
  • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
  • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B:
  • Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
  • Putus SMP/MTs,
  • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
  • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
  • Lulus Paket B/SMP/MTs,
  • Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
  • Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
  • Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)





2.4 Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
            Kelompok Usia  15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
  1. Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
  2. Kelompok  usia  16-18  tahun  terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.

2.5 Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan

v  Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
v  Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
v  Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
v  Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
v  Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)

2.6 Sasaran Pendidikan Kesetaraan

1.      Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
2.      Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
3.      Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:

v  Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
v  Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
v  Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
v  Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
v  Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.



2.7 Tempat Pembelajaran
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.

            2.8 Tujuan Pendidikan Kesetaraan

v  Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
v  Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
v  Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
v  Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.

2.9 Kekuatan tersendiri

Saat ini reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan sedang diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial, intelektual, serta kinestetik.
Dari fenomena yang ada, penulis curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar Paket C akan otomatis lulus. Belum tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara program tersebut di daerah.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan pendekatan antarkeilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan itu, sistem pembelajaran ( delivery system ) dirancang sedemikian rupa agar memiliki kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan kompetitif yang berguna dalam meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif dan konstruktif.
Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan antardisiplin ilmu yang relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Untuk itu, penilaian dalam pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi.
Diharapkan reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan dapat diluncurkan pada akhir tahun 2006 yang disusun bersama Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) berdasarkan hasil uji coba dan masukan dari berbagai nara sumber.

2.10  Sebagai Alternatif

Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dapat bersifat formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan tinggi (perguruan tinggi). Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal, yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (seperti Kejar paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C). Sedangkan pendidikan informal adalah pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan nonformal atau yang lebih dikenal dengan istilah Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini, sebagaimana dijelaskan di atas diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan luar sekolah berfungsi mengembangkan potensi peserta didik/ warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Philip H Coom seorang sarjana barat mendifinisikannya sebagai beberapa aktivitas pendidikan yang terorganisasi di luar sistem formal yang telah berdiri. Apakah itu beroperasi secara terpisah atau sebagai pengenalan pada kegiatan yang lebih luas yang ditujukan untuk membantu mengidentifikasi pelajar/warga masyarakat dan bahan pengajaran.
Pendidikan luar sekolah ini menurut UU No 20/2003 meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A,B, dan C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik/warga belajar.
Dari uraian di atas bisa dilihat kedudukan program Kejar Paket C tidak lebih rendah dari SMA. Yang membedakan hanya jalurnya. Yang satu formal dan yang satu lagi nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo sendiri menegaskan semua perguruan tinggi (PT) harus mau menerima siswa lulusan ujian nasional (UN) Kejar Paket C. Tidak boleh ada perguruan tinggi yang menolak siswa lulusan Kejar Paket C. Itu semua hak warga negara. Jadi, kini terserah kepada anda yang tidak lulus UN SMA, mau ikut ujian nasional (UN) Kejar Paket C atau tidak. Jika anda ikut, dan mampu lulus (tidak ada jaminan anda pasti lulus begitu saja), dapat melanjutkan ke perguruan tinggi yang diinginkan. Kejar Paket C juga ada jurusan IPA serta jurusan IPS dan Bahasa sesuai dengan jurusan yang ada di SMA.

          2.11 Belum Tentu Lulus

Dari fenomena yang ada penulis curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar paket C akan otomatis lulus. Belum tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara program tersebut di daerah.
Ujian nasional Kejar Paket C IPS materinya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan mata pelajaran Ekonomi. Sedang untuk Kejar Paket C IPA meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika, dan Matematika.
Untuk Kejar Paket C Bahasa, ujian nasionalnya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia dan Bahasa Asing Pilihan.
Nilai kelulusan secara akumulatif dari seluruh mata pelajaran yang diujikan tanpa ada nilai kurang dari 3,01 pada setiap mata ujian, untuk Kejar Paket C IPS dan Bahasa jumlah akumulatifnya adalah adalah 28,5 sedang untuk Kejar Paket C IPA jumlahnya adalah 33,25.
Melihat materi yang diujikan, adalah sangat keliru bila beranggapan Kejar Paket C hanya program "ecek-ecek" yang gampang untuk lulus atau tidak setara dengan SMA.









BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Dari fakta yang ada kualitas pendidikan di Indonesia terbilang masih rendah. Permasalahan ini ditambah dengan banyaknya anak yang putus sekolah karena berbagai alasan mulai dari ekonomi, sosial, dan lain-lain. Di tengah banyaknya permasalahan itu, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur kesetaraan antara pendidikan formal, dan pendidikan kesetaraan yang merupakan solusi paling masuk akal untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya pendidikan kesetaraan masih banyak yang harus dibenahi agar bisa bersaing dengan pendidikan formal di sekolah. Jadi, pendidikan kesetraan dapat disimpulkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Pendidikan kesetaraan juga diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional agar memenuhi standar proses, standar isi, dan standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan.








 3.2 Saran

Terima kasih kami ucapakan kepada para pembaca makalah ini khususnya Ibu Dosen yang mempelajari makalah ini semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Mungkin makalah ini masih banyak di temukan kesalahan dan mungkin masih jauh darisempurna. Untuk itu kami memohon kritik dan sarannya yang bersifat membangun.
      





DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar