ILMU
SOSIAL DASAR
Pengaruh Pendidikan Kesetaraan paket A,B,C Bagi Anak-anak Sekolah
NAMA :
HASAN WIJAYA SILALAHI
KELAS :
1KB04
NPM :
23112350
MATERI : Pengaruh Pendidikan Kesetaraan
paket A, B, C Bagi Anak-anak Putus Sekolah
DOSEN : IRA
WINDARTI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan yang telah memberikan kita semua kesehatan ,dengan beriringan dengan doa dan karunia-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas makalah Ilmu Sosial Dasar ini dengan baik . Saya
mengucapkan terima kasih kepada ibu dosen yaitu ibu Ira Windarti yang telah memberikan tugas makalah yang
membahas tentang” Pengaruh
Pendidikan Kesetaraan paket A,B,C Bagi Anak-anak Sekolah”.Walaupun ada sedikit kekurangan dalam penulisan ini harap Ibu dosen
dapat memakluminya karena saya masih dalam proses belajar dan akan terus
memperbaikinya .Saya mohon Ibu dapat memeriksa dan melihat hasil tulisan saya.
Tak lupa pada kesempatan
ini penulis mengucapkan banyak teima kasih kepada orang-orang yang telah
mempostingkan materinya pada blog.
Depok, November 2012
Penulis
Hasan Wijaya Silalahi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
……………………….
2
DAFTAR ISI ………………………. 3
ABSTRAKSI ………………………… 5
BAB I : PENDAHULUAN ………………………
1.1 Latar
Belakang…………………… 6
1.2
Rumusan Masalah……………………… 6
1.3
Tujuan………………………... 7
BAB
II : ISI …………………………….
2.1 Pengertian pendidikan kesetaraan…………………… 8
2.2 Sasaran
Pencapaian …………………
9
2.3 Macam-macam pendidikan kesetaraan……………………. 9
2.4 Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan ................................... 10
2.5 Kualitas Lulusan Pendidikan
Kesetaraan …………………… 10
2.6 Sasaran
Pendidikan Kesetaraan…………………… 10
2.7 Tempat Pembelajaran ……………………
11
2.8 Tujuan
Pendidikan Kesetaraan…………………… 11
2.9 Kekuatan tersendiri……………………
11
2.10 Sebagai Alternatif…………………… 12
2.11 Belum Tentu Lulus……………………
13
BAB
III : PENUTUP …………………..
3.1 Kesimpulan
………………………….. 14
3.2 Saran
…………………….. 15
Daftar
Pustaka ……………………….. 16
ABSTRAKSI
Pada dasarnya pengertian pendidikan ( UU SISDIKNAS
No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia
Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran
‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik.
Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku
seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya
pengajaran dan pelatihan.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak
Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian
pendidikan
yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun
maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada
anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat
dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Menurut UU No. 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Sedangkan pendidikan menurut H. Horne, adalah
proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi
makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan
sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual,
emosional dan kemanusiaan dari manusia.
Dari beberapa pengertian
tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan adalah Bimbingan
atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak
untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan
tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.
Pada
dasarnya Pendidikan
dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu pendidikan formal dan pendidikan
non-formal. Dalam pendidikan normal. Tidak hanya pendidikan formal saja yang
dapat dijalankan oleh para siswa, pendidikan non-formal bisa ditempuh. Contoh
dari pendidikan non-formal adalah Kejar Paket A, B dan C. Dalam makalah ini
saya akan membahas tentang Pendidikan Kesetaraan atau biasa disebut Kejar Paket
A, B dan C.
Program pendidikan
non-formal diharap bisa membantu kualitas para lulusan. Dan salah satu alasan
lain diadakannya program pendidikan Kejar Paket A, B dan C adalah untuk
membantu para siswa yang putus sekolah karena kekurangan ekonomi atau masalah
yang lainnya.
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Kemampuan
bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi
makin penting guna bertahan pada pasar besar abad pengetahuan ini. Karenanya,
diperlukan masyarakat yang mampu belajar sepanjang hayat, sehingga tidak
seorang pun yang terabaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan
hidupnya.
Banyaknya siswa SMA yang tidak lulus ujian
Nasional (UN) membuat program Kelompok Belajar (Kejar) Paket C ramai
dibicarakan. Di antaranya mereka yang setuju Kejar Paket C sebagai solusi atau
jalan ke luar bagi siswa yang tidak lulus. Mereka melihat peluang bagi siswa
yang tidak lulus untuk ikut ujian Paket C agar tetap bisa melanjutkan
pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Namun ada juga yang menolak Kejar Paket
C dengan alas an justru merugikan siswa, karena jurusan dan jenis sekolah ini
tidak sama dengan yang selama ini diikuti siswa.
Dari
kalangan siswa sendiri terjadi pro dan kontra. Bagi yang pro melihat Kejar
Paket C sebagai jalan keluar menuju perguruan tinggi, sedang yang kontra
menganggap dengan ikut mereka seakan jatuh martabat. Apalagi sebelumnya sekolah
mereka favorit. Tidak imbang, antara favorit dengan Kejar Paket C yang dalam
pandangan mereka sebagai lembaga pendidikan "kelas bawah".
Terlepas
dari semua pendapat di atas program Kejar Paket C dapat disimpulkan ternyata
belum dikenal masyarakat. Tidak heran jika mereka kurang menyukai program ini.
Bukankah tak kenal maka tak sayang??
1.2 Rumusan Masalah
Pendidikan kesetaraan meliputi
program Kejar Paket A setara SD ( 6 tahun) , Paket B setara SMP ( 3 tahun ),
dan Paket C setara SMA ( 3 tahun ). Program ini semula ditujukan bagi peserta
didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah,
putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup.
Disamping itu dimaksudkan juga
untuk masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Tidak ada batasan usia dalam
program kesetaraan ini. Pegawai negeri, ABRI, anggota DPR, karyawan pabrik
banyak yang memanfaatkan program kesetaraan ini untuk meningkatkan kualifikasi
ijazah mereka.
Definisi mengenai setara adalah
sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi dan kedudukan.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 26 Ayat (6) bahwa " Hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses
penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan."
Oleh karena itu pengertian
pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan standar
kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi kontens, konteks,
metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut
lebih memberikan konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan
permasalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasi kerja atau
berusaha sendiri.
Dengan demikian pada standar
kompetensi lulusan diberi catatan khusus. Catatan khusus ini meliputi:
pemilikan keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (Paket A),
pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja, dan pemilikan
keterampilan berwirausaha (Paket C).
Perbedaan ini oleh kekhasan
karateristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak mengikuti jalur
pendidikan formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengan
kehidupan nyata.
Dalam makalah ini ,saya membatasi pembahasan
saya berikut adalah batasan-batasan saya dalam menulis makalah ini:
1.
Pengertian pendidikan
kesetaraan,
2.
Sasaran Pencapaian,
3.
Macam-macam pendidikan
kesetaraan,
4.
Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan,
5.
Kualitas Lulusan Pendidikan
Kesetaraan,
6.
Sasaran Pendidikan Kesetaraan,
7.
Tempat Pembelajaran,
8.
Tujuan Pendidikan Kesetaraan,
9.
Kekuatan tersendiri,
10.
Sebagai Alternatif,
11.
Belum Tentu Lulus.
1.3 Tujuan
Dalam upaya untuk menuntaskan
program wajib belajar 9 tahun, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai
macam kebijakan. Salah satu kebijakan yang memberi kesempatan seluas-luasnya
bagi warga masyarakat untuk tetap mengikuti pendidikan adalah salah satu sistem
peralihan program atau disebut multientry-multiexit. Program
multientry-multiexit adalah suatu kebijakan untuk melakukan alih program atau
tempat belajar, dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal atau sebaliknya,
atau dari pendidikan in-formal ke pendidikan nonformal, atau antar program
penyelenggara pendidikan dalam program pendidikan yang sejenis.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian
pendidikan kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan
pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan
anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi
program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi
setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan
kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini
diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat
dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan
dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang
beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia
produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga
masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional
telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan
beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut
adalah:
v Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
v Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
v Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan
pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan
non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk
Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya
berupa sub – direktorat pada
Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan
melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting
dan sangat signifikan dalam memberikan layanan pendidikan
bagi mereka yang putus sekolah,
anak-anak yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan
peserta didik dewasa.
2.2 Sasaran
Pencapaian
v Sasaran utama pendidikan
kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
v Sebagian usia sekolah sebagai
layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
2.3 Macam-macam pendidikan kesetaraan
PAKET A:
- Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
- Putus sekolah dasar,
- Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B:
- Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
- Putus SMP/MTs,
- Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
- Lulus Paket B/SMP/MTs,
- Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
- Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
2.4 Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44
tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
- Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
- Kelompok usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
2.5 Kualitas Lulusan
Pendidikan Kesetaraan
v Pendidikan minimal
SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma
III untuk Paket C.
v Guru SD/MI untuk Paket A, guru
SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
v Tenaga lapangan Dikmas untuk
latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
v Kyai, ustadz di pondok pesantren
dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang
berkaitan.
v Nara Sumber Teknis (NST)dengan
kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang
diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
2.6
Sasaran Pendidikan Kesetaraan
1.
Kelompok
masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9
tahun.
2.
Kelompok
masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning
seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
3.
Penduduk
yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
v Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis
dll,
v Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja
lainnya,
v Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing
dan terisolir,
v Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan
petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan
tenaga kerja wanita,
v Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang
tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum
seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
2.7 Tempat Pembelajaran
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di
berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun
pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah,
rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan
dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis
Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana
Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
2.8 Tujuan Pendidikan Kesetaraan
v Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun
melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
v Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui
jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
v Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan
Kesetaraan program Paket A, B dan C.
v Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra
publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
2.9 Kekuatan tersendiri
Saat ini reformasi kurikulum
pendidikan kesetaraan sedang diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia yang
cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan
kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu
memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional
dan sosial, intelektual, serta kinestetik.
Dari fenomena yang ada, penulis
curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar Paket C akan otomatis lulus. Belum
tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C
juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara
program tersebut di daerah.
Proses pembelajaran dilaksanakan
dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar
mandiri melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta
pencarian solusi dengan pendekatan antarkeilmuan yang tidak tersekat-sekat
sehingga lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan itu, sistem
pembelajaran ( delivery system ) dirancang sedemikian rupa agar memiliki
kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan kompetitif
yang berguna dalam meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat. Proses
pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif dan
konstruktif.
Proses pembelajaran pendidikan
kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta
cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan antardisiplin ilmu yang
relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Untuk itu, penilaian dalam
pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi.
Diharapkan reformasi kurikulum
pendidikan kesetaraan dapat diluncurkan pada akhir tahun 2006 yang disusun
bersama Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) berdasarkan hasil uji coba
dan masukan dari berbagai nara sumber.
2.10 Sebagai
Alternatif
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dapat bersifat
formal, nonformal dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar (SD dan SMP),
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan tinggi (perguruan tinggi).
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal, yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (seperti Kejar paket A,
Kejar Paket B, dan Kejar Paket C). Sedangkan pendidikan informal adalah
pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan nonformal atau yang
lebih dikenal dengan istilah Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini, sebagaimana
dijelaskan di atas diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan luar sekolah berfungsi
mengembangkan potensi peserta didik/ warga belajar dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Philip H Coom seorang sarjana
barat mendifinisikannya sebagai beberapa aktivitas pendidikan yang
terorganisasi di luar sistem formal yang telah berdiri. Apakah itu beroperasi
secara terpisah atau sebagai pengenalan pada kegiatan yang lebih luas yang
ditujukan untuk membantu mengidentifikasi pelajar/warga masyarakat dan bahan
pengajaran.
Pendidikan luar sekolah ini
menurut UU No 20/2003 meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan (Kejar Paket
A,B, dan C), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik/warga belajar.
Dari uraian di atas bisa dilihat
kedudukan program Kejar Paket C tidak lebih rendah dari SMA. Yang membedakan
hanya jalurnya. Yang satu formal dan yang satu lagi nonformal yang
diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.
Menteri Pendidikan Nasional
(Mendiknas) Bambang Sudibyo sendiri menegaskan semua perguruan tinggi (PT)
harus mau menerima siswa lulusan ujian nasional (UN) Kejar Paket C. Tidak boleh
ada perguruan tinggi yang menolak siswa lulusan Kejar Paket C. Itu semua hak
warga negara. Jadi, kini terserah kepada anda
yang tidak lulus UN SMA, mau ikut ujian nasional (UN) Kejar Paket C atau tidak.
Jika anda
ikut, dan mampu lulus (tidak ada jaminan anda
pasti lulus begitu saja), dapat melanjutkan ke perguruan tinggi yang
diinginkan. Kejar Paket C juga ada jurusan IPA serta jurusan IPS dan Bahasa
sesuai dengan jurusan yang ada di SMA.
2.11 Belum Tentu Lulus
Dari fenomena yang ada penulis
curiga mereka menganggap bahwa ikut UN Kejar paket C akan otomatis lulus. Belum
tentu. Semuanya tetap tergantung kemampuan mereka. Materi ujian Kejar Paket C
juga dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional RI, bukan dibuat oleh lembaga penyelenggara
program tersebut di daerah.
Ujian nasional Kejar Paket C IPS
materinya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara,
Bahasa dan Sastra Indonesia, dan mata pelajaran Ekonomi. Sedang untuk Kejar
Paket C IPA meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia,
Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika, dan Matematika.
Untuk Kejar Paket C Bahasa, ujian
nasionalnya meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia,
Sejarah Budaya, Sastra Indonesia dan Bahasa Asing Pilihan.
Nilai kelulusan secara akumulatif
dari seluruh mata pelajaran yang diujikan tanpa ada nilai kurang dari 3,01 pada
setiap mata ujian, untuk Kejar Paket C IPS
dan Bahasa jumlah akumulatifnya adalah adalah 28,5 sedang untuk Kejar Paket C IPA jumlahnya adalah 33,25.
Melihat materi yang diujikan,
adalah sangat keliru bila beranggapan Kejar Paket C hanya program
"ecek-ecek" yang gampang untuk lulus atau tidak setara dengan SMA.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut kamus Bahasa Indonesia
Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran
‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik.
Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku
seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya
pengajaran dan pelatihan.
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak
Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian
pendidikan
yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun
maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada
anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat
dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Dari fakta yang ada kualitas
pendidikan di Indonesia terbilang masih rendah. Permasalahan ini ditambah
dengan banyaknya anak yang putus sekolah karena berbagai alasan mulai dari
ekonomi, sosial, dan lain-lain. Di tengah banyaknya permasalahan itu,
pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur kesetaraan antara
pendidikan formal, dan pendidikan kesetaraan yang merupakan solusi paling masuk
akal untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya pendidikan kesetaraan masih banyak yang harus dibenahi agar bisa
bersaing dengan pendidikan formal di sekolah. Jadi, pendidikan
kesetraan dapat disimpulkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah salah satu
satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok
belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang
dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan
belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Pendidikan kesetaraan
juga diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional agar memenuhi standar
proses, standar isi, dan standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar
nasional pendidikan.
3.2 Saran
Terima kasih
kami ucapakan kepada para pembaca makalah ini khususnya Ibu Dosen yang
mempelajari makalah ini semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Mungkin makalah ini masih banyak di temukan
kesalahan dan mungkin masih jauh darisempurna. Untuk itu kami memohon kritik
dan sarannya yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar